Konsultan Proyek GOR Luwu Divonis 1 Tahun Bui

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Sudarman, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga Belopa di Kabupaten Luwu, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan konsultan pengawas proyek tersebut melakukan korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena tak melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Rabu, 26 Agustus 2015

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Sudarman, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga Belopa di Kabupaten Luwu, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan konsultan pengawas proyek tersebut melakukan korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena tak melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan

...

Berita Lainnya