Pemerintah Kota Minta Eksekusi Lahan Bulogading Ditunda

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar meminta Pengadilan Negeri Makassar menunda pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.000 hektare di Jalan Bulogading, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang. Eksekusi itu dinilai cacat hukum karena turut mengambil fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah.

Kamis, 20 Agustus 2015

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar meminta Pengadilan Negeri Makassar menunda pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.000 hektare di Jalan Bulogading, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang. Eksekusi itu dinilai cacat hukum karena turut mengambil fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah.

"Karena di atas lahan itu ada fasum dan fasos milik pemerintah," kata Manai kemarin. Manai mengaku telah melayangkan surat permohonan penundaan e

...

Berita Lainnya