Staf Pelaksana Proyek Hanggar Roboh Jadi Tersangka

Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.

Sabtu, 8 Agustus 2015

MAROS - Kepolisian Resor Maros menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya hanggar Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Keduanya adalah Direktur Lapangan PT Nur Jaya Nusantara, Lukas Langke, dan Project Manager PT Nur Jaya Nusantara, Tiku Kombong. "Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan serta keterangan dari tim ahli," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Maros, Komisaris Ahmad Mariyadi, saat dihubungi Temp

...

Berita Lainnya