Berkas Pembunuh Anak Kandung Segera ke Kejaksaan

Pelaku mengaku tidak berniat membunuh anak kesayangannya, tapi siap dihukum.

Sabtu, 1 Agustus 2015

MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Sektor Makassar segera menyerahkan berkas pemeriksaan Rudi Haeruddin, 35 tahun, tersangka pembunuh anak kandungnya, Tiara Rudi (13), ke Kejaksaan Negeri Makassar. Rudi dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Kalau tak ada kendala, pekan depan masuk kejaksaan," kata Kepala Polsek Makassar Komisaris Sudaryanto, kemarin.

...

Berita Lainnya