Remaja Pemerkosa Mahasiswa Diancam 15 Tahun Bui

MAKASSAR - Tiga remaja pemerkosa HT, 21 tahun, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, diancam pidana penjara selama 15 tahun. Menurut jaksa Andi Armasari, ketiga terdakwa, yakni Fadli, Rifal, dan Resky, masing-masing berusia 15 tahun, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan, Pasal 363 tentang Pencurian, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian," kata jaksa Andi Armasari saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Jumat, 31 Juli 2015

MAKASSAR - Tiga remaja pemerkosa HT, 21 tahun, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, diancam pidana penjara selama 15 tahun. Menurut jaksa Andi Armasari, ketiga terdakwa, yakni Fadli, Rifal, dan Resky, masing-masing berusia 15 tahun, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan, Pasal 363 tentang Pencurian, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Terdakwa melakuk

...

Berita Lainnya