Polisi Pembunuh Dikenai Pasal Tambahan

PINRANG - Anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Pinrang, Brigadir Suriyanto, yang membunuh tenaga honorer Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pinrang, Adi Wijaya, dikenai pasal tambahan.

Rabu, 29 Juli 2015

PINRANG - Anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Pinrang, Brigadir Suriyanto, yang membunuh tenaga honorer Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pinrang, Adi Wijaya, dikenai pasal tambahan.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Pinrang, Ajun Komisaris Andi Arnold, menjelaskan, semula Suriyanto hanya dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Tapi penyidik menambah dengan pasal dalam Und

...

Berita Lainnya