Tidak Lolos, Kandidat Perseorangan Bisa Gugat KPU

MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, memastikan memperketat verifikasi faktual terhadap berkas dukungan kandidat kepala daerah jalur perseorangan. Jika kandidat tidak puas, mereka bisa menggugat penyelenggara pemilu. "Silakan saja laporkan kalau ada yang merasa dirugikan. Karena itu sudah menjadi hak mereka," kata Iqbal, kemarin.

Selasa, 14 Juli 2015

MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, memastikan memperketat verifikasi faktual terhadap berkas dukungan kandidat kepala daerah jalur perseorangan. Jika kandidat tidak puas, mereka bisa menggugat penyelenggara pemilu. "Silakan saja laporkan kalau ada yang merasa dirugikan. Karena itu sudah menjadi hak mereka," kata Iqbal, kemarin.

Menurut Iqbal, pihaknya siap menghadapi gugatan karena menganggap telah menjalankan

...

Berita Lainnya