Saksi Tidak Akan Ubah Keterangan

Pengacara terdakwa membantah adanya intervensi.

Selasa, 14 Juli 2015

BELOPA - Para saksi, bendahara Puskesmas Kabupaten Luwu, berjanji tidak akan mengubah kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Salah satu bendahara itu, Akma, mengatakan dia dan rekan-rekannya tidak akan mengubah kesaksiannya untuk terdakwa bekas Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Suyuti Asbudi. "Saya akan menyampaikan kesaksian sesuai dengan fakta yang terjadi," kata Akma.

Akma dan sejawatnya mengaku diminta Nurmiati Ali, is

...

Berita Lainnya