Pemerintah Adakan Sidak Pembayaran THR

Pemerintah Gowa membuka layanan pengaduan melalui telepon.

Sabtu, 11 Juli 2015

MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap sejumlah perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha. "Pelaksanaan sidak ini terkait dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja. Kami hanya melakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar And

...

Berita Lainnya