Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang

MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan perwakilan pemerintah daerah, kemarin. Pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.

Sabtu, 4 Juli 2015

MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan perwakilan pemerintah daerah, kemarin. Pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.

Beleid itu mengatur pengelolaan dana kegiatan pemilu dan masa kerja penyelenggara pemilu. "Jika Permendagri Nomor 44 mengatakan tahapan sampai hanya delapan b

...

Berita Lainnya