Terdakwa Kasus Narkotik Divonis 10 Tahun Bui

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik, Ardiansyah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pengedar narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotik," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino, kemarin.

Jumat, 3 Juli 2015

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik, Ardiansyah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pengedar narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotik," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino, kemarin.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan bui. Vonis yang dija

...

Berita Lainnya