Kendaraan Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik

MAKASSAR - Pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Bagi yang menggunakan, bisa mendapat sanksi. "Kendaraan dinasnya diambil atau fasilitas jabatan PNS dikurangi," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, kemarin.

Selasa, 30 Juni 2015

MAKASSAR - Pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Bagi yang menggunakan, bisa mendapat sanksi. "Kendaraan dinasnya diambil atau fasilitas jabatan PNS dikurangi," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, kemarin.

Dia menegaskan, kendaraan dinas dibeli untuk keperluan tugas pemerintah dalam melayani masyarakat, sehingga tidak etis jika fasilitas yang dibeli meng

...

Berita Lainnya