Pemerintah Akan Atur Jam Operasional Bus

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar sedang merancang peraturan terkait dengan jam operasi perusahaan otobus (PO), angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP). Rancangan dalam bentuk peraturan wali kota tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas di ruas jalan dalam kota.

Selasa, 16 Juni 2015

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar sedang merancang peraturan terkait dengan jam operasi perusahaan otobus (PO), angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP). Rancangan dalam bentuk peraturan wali kota tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas di ruas jalan dalam kota.

"Karena selama ini mereka bebas mengangkut dan menurunkan penumpang di dalam kota, hal itu menimbulkan kemacetan," k

...

Berita Lainnya