Najmiah Akui Menimbun Laut

MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan reklamasi secara ilegal, Najmiah Muin, 65 tahun, mengakui telah menimbun laut wilayah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penimbunan itu dilakukan karena terdakwa mengklaim memiliki izin lengkap.

Selasa, 9 Juni 2015

MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan reklamasi secara ilegal, Najmiah Muin, 65 tahun, mengakui telah menimbun laut wilayah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penimbunan itu dilakukan karena terdakwa mengklaim memiliki izin lengkap.

"Saya mengantongi (izin) dari Pemerintah Kota Makassar," kata Najmiah saat memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Najmiah mengatakan, pihaknya pernah ditegur oleh Pemerintah Kota

...

Berita Lainnya