Sekda Toraja Utara Dituntut 2,5 Tahun Bui

Pengacara terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Selasa, 9 Juni 2015

MAKASSAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, E.K. Lewaran Rantela'bi, dituntut 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Toraja Utara itu terbukti melakukan korupsi. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata jaksa penuntut Christian Erry Wibowo ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin

...

Berita Lainnya