Makassar Terancam tanpa Peraturan Tata Ruang

MAKASSAR - Pembangunan di Kota Makassar bakal tak lagi dipayungi peraturan hukum. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, yang mengatur soal pemanfaatan lahan, bakal berakhir pada 15 Juni mendatang. Ironisnya, rancangan perda pengganti aturan tersebut belum rampung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar.

Senin, 8 Juni 2015

MAKASSAR - Pembangunan di Kota Makassar bakal tak lagi dipayungi peraturan hukum. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, yang mengatur soal pemanfaatan lahan, bakal berakhir pada 15 Juni mendatang. Ironisnya, rancangan perda pengganti aturan tersebut belum rampung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar.

Konsultan rancangan peraturan daerah RTRW Pemerintah Kota Makassar, Irwan Adnan Said, m

...

Berita Lainnya