Jaksa Gandeng BPN Usut Komersialisasi Aset

Kejaksaan mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

Jumat, 22 Mei 2015

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meminta Badan Pertanahan Nasional membantu pengusutan dugaan komersialisasi aset pemerintah di Jalan Penghibur, Makassar. Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, mengatakan tim penyelidik telah melayangkan surat ke lembaga pertanahan dan tata ruang tersebut. "Tim penyelidik ingin mengetahui status lahan di lokasi itu," kata Rahman saat dihubungi, kemarin.

Setelah status tanah tersebu

...

Berita Lainnya