Dewan Provinsi: Taksi Blue Bird Tidak Melanggar Hukum

MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyatakan kehadiran taksi Blue Bird di Makassar tidak melanggar hukum. Kesimpulan itu diperoleh setelah rapat dengar pendapat Komisi Pembangunan dan Komisi Keuangan DPRD dengan Dinas Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, serta Asosiasi Pengusaha Taksi Seluruh Indonesia (Apetasi) Sulawesi Selatan, kemarin.

Jumat, 22 Mei 2015

MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyatakan kehadiran taksi Blue Bird di Makassar tidak melanggar hukum. Kesimpulan itu diperoleh setelah rapat dengar pendapat Komisi Pembangunan dan Komisi Keuangan DPRD dengan Dinas Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, serta Asosiasi Pengusaha Taksi Seluruh Indonesia (Apetasi) Sulawesi Selatan, kemarin.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni'matullah, meminta Apetasi mem

...

Berita Lainnya