Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus UNM

MAKASSAR - Jaksa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Universitas Negeri Makassar mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Langkah itu ditempuh karena jaksa menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menghukum terdakwa Syatir Mahmud 3 tahun penjara. "Vonis terdakwa terlalu rendah dari tuntutan kami," kata jaksa penuntut Ridwan Umar, kemarin.

Kamis, 21 Mei 2015

MAKASSAR - Jaksa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Universitas Negeri Makassar mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Langkah itu ditempuh karena jaksa menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menghukum terdakwa Syatir Mahmud 3 tahun penjara. "Vonis terdakwa terlalu rendah dari tuntutan kami," kata jaksa penuntut Ridwan Umar, kemarin.

Sebelumnya, jaksa menuntut Syatir dengan

...

Berita Lainnya