Wali Kota Sebut Gugatan Salah Alamat

PALOPO - Wali Kota Palopo Judas Amir menilai gugatan yang diajukan Buya Andi Ikhsan Mattotorang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan Pusat Niaga Palopo salah alamat. Sebab, obyek sengketa merupakan aset yang masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu. "Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemkab Luwu. Bukan ke Pemkot Palopo," ujar dia kemarin.

Kamis, 21 Mei 2015

PALOPO - Wali Kota Palopo Judas Amir menilai gugatan yang diajukan Buya Andi Ikhsan Mattotorang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan Pusat Niaga Palopo salah alamat. Sebab, obyek sengketa merupakan aset yang masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu. "Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemkab Luwu. Bukan ke Pemkot Palopo," ujar dia kemarin.

Adapun pungutan retribusi kepada para pedagang yang menghuni Pusat Niaga Palopo (PNP), yang dilakukan

...

Berita Lainnya