Rancangan Tata Ruang Batasi Akses Warga Pesisir

Penimbunan laut tak akan bermasalah bila mengikuti peraturan.

Rabu, 20 Mei 2015

MAKASSAR - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Rencana penetapan kawasan reklamasi yang menjadi bagian dari rancangan itu dinilai negatif karena bakal membatasi akses kehidupan masyarakat kawasan pesisir. "Rencana penimbunan laut atau reklamasi tidak mewakili kepentingan warga pesisir," ujar Herman, koordinat

...

Berita Lainnya