Putra Bekas Bupati Bone Tak Ajukan Banding

Terdakwa telah ditahan sejak kasus ini di tahap penyidikan.

Sabtu, 9 Mei 2015

MAKASSAR - Terdakwa kasus korupsi perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Kabupaten Bone, Andi Muhammad Irsan, tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Putra bekas Bupati Bone itu menyatakan siap menjalani hukuman 4 tahun penjara. "Klien kami telah memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum," kata pengacara Irsan, Muhammad Yusuf Haseng, kepada Tempo, kemarin.

Yusuf tidak menguraikan alasan klienny

...

Berita Lainnya