PTUN Kabulkan Gugatan Bekas KPUD Makassar

MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar, Armin. Dalam putusan itu, majelis hakim meminta KPUD Sulawesi Selatan mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan merehabilitasi namanya.

Kamis, 7 Mei 2015

MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar, Armin. Dalam putusan itu, majelis hakim meminta KPUD Sulawesi Selatan mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan merehabilitasi namanya.

Armin menjelaskan, SK Nomor 107/G/2014/ yang dikeluarkan oleh DKPP, menurut PTUN-MKS, dianggap tidak sah. Karena it

...

Berita Lainnya