Pejabat UNM Divonis 3 Tahun Bui

Jaksa dan pengacara masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

Kamis, 7 Mei 2015

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Syatir Mahmud, pejabat di Universitas Negeri Makassar, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ketua majelis hakim Andi Cakra Alam menyatakan bekas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifa Nuansa Persada, Lisa Lukitawati Isa, dalam pengadaan alat olahraga di universitas.

"Terdakwa terbukti melangga

...

Berita Lainnya