Kanwil Pajak Cekal 16 Wajib Pajak

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah menerima surat cegah tangkal (cekal) terhadap 16 wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta. Pencekalan itu dilakukan karena para wajib pajak tersebut telah menunggak pajak hingga lima tahun. "Mereka dicekal selama enam bulan hingga September," kata Hamdi Aniza Pertama, Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, kemarin.

Kamis, 7 Mei 2015

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah menerima surat cegah tangkal (cekal) terhadap 16 wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta. Pencekalan itu dilakukan karena para wajib pajak tersebut telah menunggak pajak hingga lima tahun. "Mereka dicekal selama enam bulan hingga September," kata Hamdi Aniza Pertama, Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak

...

Berita Lainnya