KPU: Pilkada Hanya Diikuti Partai di Parlemen

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memastikan pemilihan kepala daerah atau pilkada hanya boleh diikuti partai politik pengisi kursi parlemen. Partai yang tidak memiliki wakil di parlemen dipastikan hanya menjadi penonton.

Rabu, 6 Mei 2015

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memastikan pemilihan kepala daerah atau pilkada hanya boleh diikuti partai politik pengisi kursi parlemen. Partai yang tidak memiliki wakil di parlemen dipastikan hanya menjadi penonton.

Alasannya, menurut komisioner Khaerul Mannan, sudah diatur dalam peraturan KPU yang ditetapkan pekan lalu. Selain itu, partai non-parlemen tak dibolehkan berkoalisi dengan para pengusung calon. "Walaupun punya sua

...

Berita Lainnya