Pansus Tak Mau Terbebani Tenggat Laporan Wali Kota

MAKASSAR - Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar enggan terbebani oleh batas waktu pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota. Ketua Pansus Busranuddin Baso Tika mengatakan tak ada masalah jika melebihi 30 hari sejak LKPJ dibacakan Wali Kota lewat sidang paripurna.

Senin, 4 Mei 2015

MAKASSAR - Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar enggan terbebani oleh batas waktu pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota. Ketua Pansus Busranuddin Baso Tika mengatakan tak ada masalah jika melebihi 30 hari sejak LKPJ dibacakan Wali Kota lewat sidang paripurna.

"Kami baru mau mulai rapat," kata Busranuddin kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Sabtu pekan lalu. Ia membantah kabar bahwa ada atu

...

Berita Lainnya