Kisruh Sidrap, KPUD Sulawesi Selatan Ajukan Banding

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah bekas Ketua KPUD Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syamsu Alam, memenangi gugatan atas keputusan pemecatan terhadap dirinya.

Sabtu, 2 Mei 2015

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah bekas Ketua KPUD Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syamsu Alam, memenangi gugatan atas keputusan pemecatan terhadap dirinya.

Anggota komisioner bidang hukum KPUD Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, mengatakan pihaknya mengajukan banding karena mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tata Usa

...

Berita Lainnya