Terdakwa GOR Luwu Divonis 16 Bulan Bui

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Andi Mudzakkir dengan pidana penjara selama 16 bulan. Hakim menyatakan Ketua Komite Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Belopa Kabupaten Luwu ini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kamis, 16 April 2015

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Andi Mudzakkir dengan pidana penjara selama 16 bulan. Hakim menyatakan Ketua Komite Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Belopa Kabupaten Luwu ini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, terdakwa Andi Mudzakkir dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Terdakwa diminta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dari

...

Berita Lainnya