Ilham Pastikan Gugat KPK

BPK telah merekomendasikan agar kontrak kerja sama diputus.

Kamis, 16 April 2015

MAKASSAR - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memastikan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pengajuan itu dilakukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Makassar. "Ada kekeliruan dengan menetapkan saya sebagai tersangka," ujar Ilham kepada Tempo, kemarin.

Pada 2 April lalu Ilham sebenarnya telah memasukkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta

...

Berita Lainnya