Kepala Dinas Kesehatan Baru Dituntut 4 Tahun Bui

Pengacara menilai tuntutan jaksa keliru.

Rabu, 8 April 2015

MAKASSAR - Kepala Dinas Kesehatan Barru, Haryanda, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Barru pada 2012 itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara," kata jaksa Muhith Nur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain hukuman badan, terdakwa dituntut membayar pida

...

Berita Lainnya