Manuver Partai Gurem di Pilkada Dinilai Menentukan

MAKASSAR - Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hanya tiga partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon bupati karena memenuhi dukungan 25 persen dari jumlah kursi di DPRD. Ketiga partai politik itu adalah Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selasa, 7 April 2015

MAKASSAR - Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hanya tiga partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon bupati karena memenuhi dukungan 25 persen dari jumlah kursi di DPRD. Ketiga partai politik itu adalah Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun partai politik lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera

...

Berita Lainnya