KPU: Dana Kampanye Pilkada dari Anggaran Daerah

"Dana Rp 12,8 miliar tak akan cukup."

Sabtu, 28 Maret 2015

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan biaya kampanye penyelenggara pemilihan kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengimbau KPU di daerah agar siap menanggung biaya tersebut. "Dalam draf Peraturan KPU soal dana kampanye, empat item kami tanggung. Semua dialokasikan dalam APBD, bukan APBN," ujar Husni dalam rapat koordinasi KPU se-Indonesia timur di Training Center UIN Alauddin Ma

...

Berita Lainnya