Membeli di Pinggir Jalan Bakal Dikenai Sanksi

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan sanksi bagi orang yang membeli barang dagangan yang dijajakan di pinggir jalan. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bahkan penerapan hukum pidana. "Jika pembeli juga dikenai sanksi, warga pasti tidak mau lagi membeli di pinggir jalan. Pedagang juga akan mencari tempat yang sudah disiapkan untuk berjualan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan, Sabri.

Rabu, 25 Maret 2015

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan sanksi bagi orang yang membeli barang dagangan yang dijajakan di pinggir jalan. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bahkan penerapan hukum pidana. "Jika pembeli juga dikenai sanksi, warga pasti tidak mau lagi membeli di pinggir jalan. Pedagang juga akan mencari tempat yang sudah disiapkan untuk berjualan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan, Sabri.

Sabri menjelaskan, pemerintah kota sebenarnya

...

Berita Lainnya