Layanan Kecamatan Harus 24 Jam

MAKASSAR - Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Sabri, menegaskan bahwa pelayanan di kantor kecamatan harus dilakukan 24 jam. Untuk itu, semua pos komando (posko) yang telah dibuat di kantor kecamatan harus diaktifkan. "Pos ini berfungsi untuk melayani warga di luar jam kerja," kata Sabri seusai rapat koordinasi dengan camat se-Kota Makassar di Balai Kota Makassar kemarin.

Selasa, 24 Maret 2015

MAKASSAR - Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Sabri, menegaskan bahwa pelayanan di kantor kecamatan harus dilakukan 24 jam. Untuk itu, semua pos komando (posko) yang telah dibuat di kantor kecamatan harus diaktifkan. "Pos ini berfungsi untuk melayani warga di luar jam kerja," kata Sabri seusai rapat koordinasi dengan camat se-Kota Makassar di Balai Kota Makassar kemarin.

Dia mengatakan banyak warga yang butuh pelayan di luar jam kerja. M

...

Berita Lainnya