Baru 20 Persen Wajib Pajak Laporkan SPT

MAKASSAR - Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 20 persen wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Padahal batas akhirnya 31 Maret.

Selasa, 24 Maret 2015

MAKASSAR - Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 20 persen wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Padahal batas akhirnya 31 Maret.

Menurut Hamdi, dari 869 ribu wajib pajak di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, baru 86 ribu y

...

Berita Lainnya