Komite Utang Ajukan Ratusan Ahli Waris Korban Westerling

Tak hanya kepada janda, Belanda juga harus membayar ganti rugi kepada ahli waris korban Westerling.

Senin, 16 Maret 2015

MAKASSAR - Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan mengajukan para ahli waris korban pembantaian Westerling guna mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Belanda. Agenda ini muncul seiring dengan keputusan pengadilan Hak Asasi Manusia Belanda, yang memerintahkan pemerintah Belanda agar membayar ganti rugi kepada ahli waris korban Westerling, selain para janda korban. "Ada ratusan ahli waris di Sulawesi," kata anggota KUKB, Mohammad Anis Kaba, kep

...

Berita Lainnya