Hakim Tinggi Kuatkan Vonis Muallim

Berkas perkara empat tersangka lainnya diajukan ke pengadilan hari ini.

Senin, 16 Maret 2015

MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding bekas Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial. "Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Suharjono, kemarin.

Muallim divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim tinggi menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-s

...

Berita Lainnya