Kedua Pihak Klaim Menangi Gugatan

Masing-masing memberikan alat bukti di PTUN.

Jumat, 13 Maret 2015

MAKASSAR - Sidang gugatan Armin, bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum, terhadap KPU Sulawesi Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar memasuki tahap pembuktian, kemarin. KPU menyerahkan alat bukti berupa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan surat keputusan pemberhentian Armin.

Pihak Armin pun menyerahkan bukti berupa salinan pemecatan dirinya sebagai komisioner KPUD Kota Makassar. Kedua pihak sama-sama mengklaim op

...

Berita Lainnya