Bekas Pejabat Jeneponto Dituntut 4 Tahun Bui

Dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa.

Selasa, 24 Februari 2015

MAKASSAR - Bekas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jeneponto, Marzuki M., dituntut 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana pemilihan kepala desa," kata jaksa Ikwan Eduard Ruitan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa bekerja sama dengan Nasdir Nasaruddin, sebagai

...

Berita Lainnya