Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift

Pengadaan barang diklaim sesuai dengan kontrak kerja.

Kamis, 12 Februari 2015

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Gedung Keuangan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

"Penyidik menetapkan dua orang yang patut bertanggung jawab," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Tersangka adalah pejabat pengadaan berinisial LAM dan seorang pihak penyedia barang berinisial AA. Menur

...

Berita Lainnya