Seorang Penerima Ganti Rugi Tak Punya Alas Hak

MAKASSAR - Staf ahli Pemerintah Kota Makassar, Chairul Andi Tau, mengatakan salah seorang warga penerima ganti rugi lahan tidak mempunyai alas hak milik pada lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Stadion Barombong, Makassar.

Kamis, 12 Februari 2015

MAKASSAR - Staf ahli Pemerintah Kota Makassar, Chairul Andi Tau, mengatakan salah seorang warga penerima ganti rugi lahan tidak mempunyai alas hak milik pada lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Stadion Barombong, Makassar.

"Warga itu hanya memiliki hak garap," kata Chairul setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Makassar, kemarin.

Menurut Chairul, warga itu bernama Rego. Berdasarkan catatan kepemilikan hak garap, yang bersangkutan mengelola la

...

Berita Lainnya