Tentara Jadi Tersangka Pengedar Uang Palsu

MAROS - Anggota TNI Yon Zipur 8 Rajawali, Praka R, 33 tahun, diringkus personel Kepolisian Resor Maros di Dusun Pangia, Samangki, Kecamatan Simbang, Maros. Diduga, R mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. "Kami ringkus saat membelanjakan uang palsu Rp 200 ribu di warung makan," kata Wakil Kepala Polres Maros, Komisaris Akbar, kemarin.

Kamis, 12 Februari 2015

MAROS - Anggota TNI Yon Zipur 8 Rajawali, Praka R, 33 tahun, diringkus personel Kepolisian Resor Maros di Dusun Pangia, Samangki, Kecamatan Simbang, Maros. Diduga, R mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. "Kami ringkus saat membelanjakan uang palsu Rp 200 ribu di warung makan," kata Wakil Kepala Polres Maros, Komisaris Akbar, kemarin.

Polisi menyerahkan R ke Detasemen Polisi Militer Makassar. Selain R, polisi menangkap tiga rekan R, yakni Abd

...

Berita Lainnya