Najmiah Didakwa Menimbun Laut tanpa Izin

MAKASSAR - Direktur Utama PT Mariso Indo Land, Najmiah Muin, 65 tahun, didakwa menimbun laut tanpa mengantongi izin. "Terdakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata jaksa Ekky Herosmen di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Rabu, 11 Februari 2015

MAKASSAR - Direktur Utama PT Mariso Indo Land, Najmiah Muin, 65 tahun, didakwa menimbun laut tanpa mengantongi izin. "Terdakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata jaksa Ekky Herosmen di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Perempuan pengusaha itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 subsider Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Terdakwa terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Menurut Ekky, reklamasi terjadi pada awal

...

Berita Lainnya