Langgar Aturan, Penjual Elpiji Terancam Sanksi

MAKASSAR - Para distributor maupun pengecer elpiji, terutama kemasan 3 kilogram, yang melanggar aturan tentang harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500 per tabung terancam dikenai sanksi. "Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembekuan operasi sebagai pangkalan, hingga pencabutan izin usaha," kata juru bicara Pertamina Wilayah VII Sulawesi, Ibnu Adiwena, kemarin.

Rabu, 11 Februari 2015

MAKASSAR - Para distributor maupun pengecer elpiji, terutama kemasan 3 kilogram, yang melanggar aturan tentang harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500 per tabung terancam dikenai sanksi. "Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembekuan operasi sebagai pangkalan, hingga pencabutan izin usaha," kata juru bicara Pertamina Wilayah VII Sulawesi, Ibnu Adiwena, kemarin.

Menurut Ibnu, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, HET elpiji 3

...

Berita Lainnya