Dewan: Tegakkan Perda Miras

MAKASSAR - Legislator Kota Makassar mendesak Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto serius menjalankan Peraturan Daerah Nomor 4/2014 tentang pengawasan minuman keras. "Penjualan minuman keras di supermarket sudah dilarang. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota," kata Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Amar Busthanul, kemarin.

Rabu, 4 Februari 2015

MAKASSAR - Legislator Kota Makassar mendesak Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto serius menjalankan Peraturan Daerah Nomor 4/2014 tentang pengawasan minuman keras. "Penjualan minuman keras di supermarket sudah dilarang. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota," kata Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Amar Busthanul, kemarin.

Menurut Amar, desakan itu menyusul banyakn

...

Berita Lainnya