Kanwil Pajak Bidik Wajib Pajak Usaha Mikro

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memperkirakan hanya 15 persen pengusaha mikro yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. "Usaha mikro sektor informal umumnya belum terdaftar sebagai WP," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, kemarin.

Jumat, 30 Januari 2015

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memperkirakan hanya 15 persen pengusaha mikro yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. "Usaha mikro sektor informal umumnya belum terdaftar sebagai WP," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini Kanwil Pajak tengah mendorong penerimaan

...

Berita Lainnya