Draf Perda Bantuan Hukum Diserahkan ke DPRD

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar rampung menyusun draf peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat. Draf yang terdiri atas 12 bab dan 30 pasal itu memungkinkan warga miskin yang sedang beperkara mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.

Kamis, 29 Januari 2015

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar rampung menyusun draf peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat. Draf yang terdiri atas 12 bab dan 30 pasal itu memungkinkan warga miskin yang sedang beperkara mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.

"Draf akan diserahkan untuk disahkan oleh legislator," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, yang menjadi koordinator penyusun Raperda Bantuan Hukum Makassar mengungkapkan

...

Berita Lainnya