19 Wajib Pajak Sulawesi Selatan Dicekal

Sanksi cekal dinilai terlalu berat.

Selasa, 27 Januari 2015

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencekal 19 wajib pajak (WP) keluar negeri karena menunggak pajak. Sebagian besar WP yang menunggak pajak tersebut merupakan pengusaha dalam berbagai sektor usaha.

Masa tunggakan pajak mereka sudah di atas dua tahun dan besarannya di atas Rp 500 juta. "Umumnya tunggakan miliaran," kata juru bicara Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tengg

...

Berita Lainnya