Terdakwa Kasus Politeknik Divonis 18 Bulan Bui

Pengacara dan jaksa belum memastikan upaya hukum lanjutan.

Rabu, 21 Januari 2015

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang dengan hukuman 18 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim Ibrahim Palino, kemarin.

Kedua terdakwa tersebut adalah dosen Politeknik yang menjadi pejabat pembuat komitmen, A.M. Anzarih; dan Kepala Desa Pammanjengan,

...

Berita Lainnya